Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Sebelumnya PT SMEFI bernama PT Indosurya Inti Finance.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan pencabutan izin usaha PT SMEFI ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Aman menjelaskan sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus.
Baca Juga: OJK Periksa Indosurya Finance
"Hal itu disebabkan tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, dan PT SMEFI telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," jelas Aman pada keterangan resmi, Selasa (16/1).
Aman mengatakan selama dalam masa pengawasan khsusus, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.
Namun, hingga batas waktu yang telah disetujui, tidak ada upaya dari PT SMEFI untul memperbaiki tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR.
Maka Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Pemeriksaan Polis Masih Berlangsung, OJK Turut Awasi PT SME Finance Indonesia
"Tindakan tegas pada PT SMEFI ini kami lakukan dalam guna melaksanakan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen," ujar Aman.
Aman menambahkan, dengan telah dicabutnya izin usaha, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu PT SMEFI juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan serta memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Baca Juga: Ganti Nama, Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia Kantongi Izin OJK
"PT SMEFI juga harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan," ungkap Aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News