kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sampai Juni 2019, utang pemerintah ke Taspen capai Rp 5,3 triliun


Minggu, 28 Juli 2019 / 20:38 WIB
Sampai Juni 2019, utang pemerintah ke Taspen capai Rp 5,3 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah beban itu terus meningkat seiring bertambahnya pembayaran manfaat setiap tahun.

Akibatnya besaran unfunded past service liability (UPSL) yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik.

UPSL merupakan utang kepada dana pensiun dan menjadi kewajiban masa lalu yang harus dibayarkan pemerintah kepada Taspen. Sampai Juni 2019, tagihan UPSL yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 5,3 triliun.

Baca Juga: Kinerja hasil investasi membaik, Taspen naikkan target 2019

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menjelaskan, pemerintah sudah mulai membayarkan UPSL secara terjadwal dan masih terlaksana dengan baik. Jika pemerintah membayar sesuai komitmen maka tanggungan itu akan beres.

“Adapun unfunded yang muncul di tahun berjalan ini juga dikover. Jadi kami melihat hal ini sudah berjalan sebagaimana yang dijanjikan dan dilakukan oleh pemerintah,” kata Iqbal di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Iqbal, tagihan tersebut akan dibayarkan sekaligus tetapi diangsur sebanyak dua kali. Pembayaran pertama pada 1 Januari 2020 senilai Rp 4,65 triliun, kemudian tahun 2021 sebesar Rp 699 miliar.

Baca Juga: Sampai Juni 2019, premi Taspen Life sudah menembus Rp 683 miliar

Untuk mengurangi beban tagihan itu, maka program Tabungan Hari Tua (THT) Taspen sudah dialihkan dari manfaat pasti ke iuran pasti. Jadi beban itu tidak akan muncul kepada pegawai-pegawai PNS baru, karena lebih banyak pegawai lama yang mempunyai manfaat pasti.

“Jumlah unfunded turun secara drastis. Dan ini akan cukup turun tinggi karena kami terima pembayaran dari pemerintah setiap tahun sesuai jadwal jatuh tempo dan ini sudah sekitar 4 tahun berjalan dengan baik,” papar Iqbal.

Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018, terdapat beberapa kewajiban UPSL yang telah dibayarkan pemerintah kepada Taspen.

Baca Juga: Pelaksanaan jaminan sosial untuk non-ASN harus dilakukan BPJSTK

Misalnya saja, UPSL tahun 2012-2013 adalah sebesar Rp 7,55 triliun. Selanjutnya, UPSL tahun 2014-2015 senilai Rp 6,89 triliun, sedangkan tahun 2015-2016 mencapai Rp 669,80 miliar.

Asal tahu saja, UPSL terjadi akibat adanya perubahan skema manfaat program THT PNS. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 144/PMK.02/2018 menyebutkan bahwa hasil perhitungan UPSL Taspen maupun Asabri ditetapkan menjadi kewajiban pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×