Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lembaga keuangan yang tidak membayar pungutan bakal dikenakan sanksi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Pengawasan lembaga keuangan ini menetapkan aturan sanski pungutan berlaku mulai 1 April 2014
OJK membagi beberapa tahap sanksi bagi lembaga keuangan yang telat membayar kewajiban pungutan. Sanksi tahap pertama adalah sanksi administratif berupa denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda tersebut dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK. Nah, batas waktu pembayaran sanksi administrasi selama 30 hari setelah surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
Sanksi tahap kedua adalah penagihan yakni jika tidak membayar juga maka lembaga keuangan akan dikenakan pembayaran bunga sebesar 2% terhadap tunggakan. Sanksi tahap ketiga adalah pengurusan piutang macet, yakni jika lembaga keuangan tidak membayar kewajiban pungutan selama satu tahun, meskipun sudah diperingati maka OJK menetapkan kewajiban tersebut sebagai piutang macet dan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News