kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK mengenakan tarif aksi korporasi


Rabu, 09 April 2014 / 11:49 WIB
OJK mengenakan tarif aksi korporasi
ILUSTRASI. Donald Trump saat mengumumkan pencalonan dirinya untuk pemilu presiden AS 2024 di?estate Mar-a-Lago miliknya di Palm Beach, Florida, AS. 15 November, 2022. REUTERS/Jonathan Ernst


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lembaga keuangan seperti bank dan non-bank akan mengeluarkan dana lagi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebankan biaya pungutan kepada lembaga keuangan yang ingin menjalankan rencana aksi korporasi. Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK, pungutan itu merupakan biaya registrasi untuk perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan usaha bagi lembaga keuangan.

"Pungutan registrasi ini digunakan untuk biaya pengawasan kegiatan aksi korporasi," katanya. Nah, pungutan registrasi mulai berlaku bulan Februari 2014. Bagi lembaga keuangan yang sudah mendaftar sebelum 12 Februari 2014 tidak dikenakan biaya registrasi, kemudian jika pendaftaran aksi korporasi setelah 12 Februari 2014 akan dikenakan biaya pendaftaran. Namun, jika sebelum 12 Februari sudah mendaftar dan belum memperoleh izin aksi korporasi, maka tidak dikenakan biaya.

Nah, pungutan pendaftaran ini akan dilakukan secara bertahap, artinya tarif pungutan tahun 2014 akan lebih murah dibandingkan dengan tahun 2015. Misalnya, pendaftaran untuk pendirian bank umum, asuransi, dikenakan Rp 66 juta untuk tahun 2014, kemudian Rp 100 juta untuk tahun 2015.

Sedangkan pendaftaran untuk BPR, perusahaan pembiayaan dan modal ventura dikenakan tarif Rp 33 juta untuk tahun 2014, dan Rp 50 juta untuk tahun 2015.

Serta tarif pungutan untuk pernyataan dalam rangka penawaran umum seperti efek bersifat utang dalam rangka penambahan modal melalui penawaran umum terbatas (right issue) akan dikenakan 0,033% terhadap nilai emisi atau maksimal biaya Rp 500 juta untuk tahun 2014, dan 0,05% terhadap nilai emisi atau maksimal Rp 750 juta. Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mematok biaya sebesar Rp 15 juta dengan biaya tahunan Rp 10 juta.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP, mengatakan, pungutan pendaftaran merupakan Peraturan Pemerintah yang wajib dipenuhi oleh lembaga keuangan. Kedepan diharapkan dengan adanya pungutan seperti ini tentunya dari pelayanan dan tanggapan dapat terus meningkat dan juga adanya nilai tambah yang ujungnya perbaikan untuk industri keseluruhan.

Lanjutnya, tarif pungutan aksi korporasi akan mempengaruhi dengan kenaikan biaya operasional, sehingga secara teori memperburuk rasio efisiensi dan rentabilitas, apabila bank tidak bebankan ke nasabah. Namun, Bank OCBC NISP tidak serta merta akan membebankan kepada nasabah karena pihaknya lebih mementingkan jangka panjangnya. "Harapannya ada nilai tambah yang didapat bank dari kenaikan pungutan-pungutan tersebut," katanya.

Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), berbagai pungutan yang dibebani oleh lembaga keuangan menjadi tugas berat bagi OJK. Karena mereka harus lebih kuat mengawasi lembaga keuangan untuk melindungi konsumen. Kedepan, OJK diharapkan lekas tangkap dalam mengawasi lembaga keuangan dan mengurangi fraud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×