Reporter: Vina Destya | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal mengatakan bahwa adanya demand dan supply menjadi pemberat hilangnya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kedua hal ini disebutkan dapat terjadi karena kesulitan ekonomi serta ketidaktahuan masyarakat atas pinjaman online ilegal.
Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang bisa dikenakan jika oknum pinjol ilegal tertangkap. Utamanya ada pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 247, 237, dan 305.
“Tentunya masih ada ketentuan lain yang bisa dikenakan, seperti UU ITE, UU PDP, bahkan KUHAP,” ujar Hudiyanto pada Kontan, Jumat (4/8).
Baca Juga: Pinjol Ilegal Punya Modus Baru Salah Transfer, Berikut Tips Menghindarinya
Hudiyanto juga mengatakan sebelumnya sempat dilakukan penindakan atau penangkapan terhadap oknum pinjol ilegal oleh pihak kepolisian.
Meskipun tidak disebutkan jumlah seberapa banyak pinjol ilegal yang telah diberi sanksi penangkapan, Hudiyanto menyampaikan bahwa saat ini Satgas akan melakukan hal yang sama seperti yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Pengguna Pay Later Didominasi Usia Muda Produktif, Begini Kata OJK
Sebagai informasi, pada bulan Juli 2023 Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi telah menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal dengan masing-masing terdiri dari 283 entitas dan 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, serta konten yang ada di sosial media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News