Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham, serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Secara rinci, Hudiyanto menerangkan Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas yang berizin di Colorado, Amerika Serikat (AS), yakni Universal Peak Investment Inc.
Baca Juga: Kredit UMKM Masih Tumbuh Terbatas, Perbanas Ungkap Persoalannya
"Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi, dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) untuk memperoleh keuntungan. Entitas itu diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Hudiyanto menyampaikan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Hudiyanto mengatakan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Dia bilang salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.
"Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan," tuturnya.
Dalam publikasinya, Hudiyanto mengatakan BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, dia mengatakan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Hudiyanto menerangkan Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesiam serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Dia mengatakan Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Hudiyanto mengatakan apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Dia bilang masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.
Baca Juga: BI Perpanjang Insentif Hedging Swap 10% Demi Menarik Arus Modal Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













