Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.
"Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down, serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/6).
Baca Juga: Bank Syariah Andalkan Aplikasi Digital Sebagai Mesin Pertumbuhan Bisnis
Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Hudiyanto menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI mengimbau KOL untuk melakukan analisis atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi. Selain itu, memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.
"KOL diimbau juga menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh," tuturnya.
Hudiyanto mengatakan KOL diimbau agar tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif. Ditambah, menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis. KOL juga perlu memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, Hudiyanto mengatakan OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, dia bilang Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal. Hudiyanto menyampaikan masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan aspek legal dan logis, yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Hudiyanto menerangkan apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Info Bantuan Finansial di Media Sosial Adalah Hoaks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













