Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan kasus penipuan dari masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.
"Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran," ungkap Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Dari upaya tersebut, Hudiyanto menyampaikan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Dia bilang IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal per Maret 2026, Ada Modus Baru
Hudiyanto mengatakan sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK atau Kontak 157. Hudiyanto juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.
"Masyarakat juga diimbau tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode One-Time Password (OTP), maupun kata sandi kepada pihak mana pun," tuturnya.
Hudiyanto mengatakan masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id. Dia menyampaikan Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
"Upaya itu merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan," ucapnya.
Satgas PASTI mengimbau apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Baca Juga: Bank Mandiri Tebar Dividen Rp 44 Triliun, Yield Dividen Tembus 8,4%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













