kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.344   78,00   0,45%
  • IDX 7.101   28,83   0,41%
  • KOMPAS100 958   2,89   0,30%
  • LQ45 684   1,82   0,27%
  • ISSI 255   0,38   0,15%
  • IDX30 380   1,10   0,29%
  • IDXHIDIV20 465   2,14   0,46%
  • IDX80 107   0,37   0,34%
  • IDXV30 136   1,19   0,88%
  • IDXQ30 121   0,39   0,32%

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal per Maret 2026, Ada Modus Baru


Rabu, 29 April 2026 / 16:07 WIB
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal per Maret 2026, Ada Modus Baru
ILUSTRASI. Pinjaman Online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026. 

"Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Dengan demikian, sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Bank Mandiri Tebar Dividen Rp 44 Triliun, Yield Dividen Tembus 8,4%

Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI akan terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit. Hudiyanto menjelaskan modus itu menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana, seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau melakukan klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Modus penipuan lainnya, yakni adanya duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). 

"Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin," katanya.

Selain itu, modus penawaran pendanaan juga banyak dilaporkan masyarakat. Hudiyanto menerangkan modus itu menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, tetapi tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

Hudiyanto menyampaikan money game juga paling banyak dilaporkan masyarakat. Dia bilang skemanya mengandalkan perekrutan anggota baru atau member get member sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Ditambah, adanya modus perdagangan aset kripto ilegal. Hudiyanto menyebut modus itu menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko. Dia bilang modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×