kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi blokir 1.477 fintech ilegal


Rabu, 16 Oktober 2019 / 22:32 WIB
Satgas Waspada Investasi blokir 1.477 fintech ilegal
ILUSTRASI. ilustrasi Fintech atau financial technology. Segala bentuk teknologi di sektor finansial atau jasa keuangan, bank maupun non bank. Ilustrasi sumber dana di online. KONTAN/Muradi/2015/07/14


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir situs maupun aplikasi dari 1.477 fintech ilegal. Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengaku bahwa banyak platform ilegal yang telah diblokir dan beroperasi kembali dengan nama berbeda. Untuk saat ini, pihaknya masih kesulitan membrantas fintech ilegal.

“Sama seperti perbuatan jahat, kami tidak bisa mendeteksi begitu saja. Bahkan kami sudah memanggil Google untuk menutup aplikasi fintech ilegal, tetapi mereka tidak bisa karena dalam sehari ada 1 juta aplikasi yang masuk ke Google,” kata Tongam di Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga: Trending Topics: Bunga deposito kian layu, Adu kuat bisnis fintech

Terlebih, masih banyak masyarakat menggunakan fintech ilegal. Biasanya, mereka menggunakan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Bahkan, Satgas Waspada Investasi sampai menemukan peminjam yang mengakses 141 fintech dengan total utang sampai Rp 200 juta.

“Akibat itu, seorang ibu hampir bunuh diri karena tidak bisa bayar utang. Saya menerima informasi, dia sampai ditelepon 250 kali dalam sehari oleh penagih utang, untung saja hand phone-nya kuat,” ungkapnya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David M.L Tobing mengatakan bahwa mayoritas korban fintech ilegal adalah perempuan.

Biasanya, pelanggaran yang dilakukan fintech tersebut dengan penagihan bermasalah mulai dari intimidasi, kekerasan secara verbal maupun fisik hingga menyalahgunakan data nasabah.

Baca Juga: Wah, Fintech Asal China Mengincar Pasar Indonesia

Sebenarnya, konsumen sadar merasa dirugikan. Tetapi mereka pikir panjang untuk melapor kepada kepolisian karena takut diserang balik secara hukum. Padahal, jika penagih utang melakukan kekerasan fisik bisa dikenakan hukum pidana.

“Fintech harus hati-hati menggunakan debt collector. Perusahaan pembiayaan ketat soal karena ada jaminan fidusia serta mereka menggunakan debt collector harus terakreditas oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×