Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal pada September 2022. Artinya, sejak tahun 2018 hingga September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Rabu (5/10).
Baca Juga: 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui Masyarakat
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal, Tongam menjelaskan Satgas Waspada Investasi sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
“Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” ujar Tongam.
Baca Juga: Termasuk KSP Indosurya, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Sudah Berjumlah Rp 227 T
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, Tongam meminta masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News