ILUSTRASI. Satu Dicabut, Ini Daftar Perusahaan Pinjol Legal per Maret 2022, Jauhi yang Ilegal!
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin salah satu perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) berizin. Dengan berkurangnya perusahaan pinjol legal, OJK mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perusahaan ilegal agar tidak menjadi korban.
Berdasarkan keterangan tertulis di website OJK, per 2 Maret 2022 terdapat 102 perusahaan penyelenggara pinjol legal atau berizin. Jumlah perusahaan pinjol legal pada Maret 2022 berkurang 1 nama dari sebelumnya sebanyak 103 perusahaan.
Perusahaan pinjol legal yang dicabut izinnya oleh OJK ialah Uang Teman. Perusahaan Pinjol Uang Teman ini dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.
OJK tidak menjelaskan penyebab pencabutan pinjol izin pinjol Uang Teman tersebut. "Terdapat 1 pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis OJK.
Agar tidak tertipu oleh layanan ilegal, berikut daftar perusahaan pinjol legal per Maret 2022.
Merujuk situs OJK, ada 102 perusahaan pinjol / p2p lending legal per Maret 2022. Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022: