kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SBI Wajib Dipegang 1 Bulan, Investor Asing Mulai Pindahkan Dananya ke SUN


Jumat, 02 Juli 2010 / 14:24 WIB
SBI Wajib Dipegang 1 Bulan, Investor Asing Mulai Pindahkan Dananya ke SUN


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test

JAKARTA. Investor asing mulai menggeser penempatan dananya ke instrumen bertenor lebih panjang, seperti Surat Utang Negara (SUN), ketimbang menaruh dananya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Boleh jadi ini merupakan imbas dari rencana diberlakukannya kebijakan penguncian kepemilikan SBI selama minimal 1 bulan yang mulai diterapkan BI per 7 Juli nanti.

Hingga awal Juli 2010, kepemilikan asing di instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) memang masih menunjukkan peningkatan. Dalam rentang dua pekan bertambah Rp 4,2 triliun. Direktur Riset dan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, per 21 Juni lalu kepemilikan asing di SBI adalah sebesar Rp 37,7 triliun. Namun, per 1 Juli kemarin posisi SBI asing mencapai Rp 41,9 triliun.

Namun, bila dibandingkan dengan posisi asing di SUN, porsi asing di SBI kalah jauh. Perry menuturkan, posisi kepemilikan asing di instrumen SUN naik lebih besar daripada di SBI. Di periode yang sama, porsi kepemilikan asing di SUN per 21 Juni yang sebesar Rp 153,7 triliun naik menjadi Rp 161,9 triliun per 1 Juli 2010. "Ini artinya, minat asing bergeser ke SUN lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya," ungkap Perry, Jumat (2/7).

BI sendiri baru efektif memberlakukan ketentuan wajib pegang SBI selama 1 bulan mulai 7 Juli 2010. Pjs. Darmin Nasution menuturkan, BI sudah melakukan semua persiapan yang dibutuhkan. "Antara lain, disiapkan dalam bentuk Peraturan BI (PBI)," kata Darmin, Jumat (2/7).

Demikian juga untuk aturan detail kebijakan pelonggaran posisi devisa neto (PDN) Valas dan peluncuran instrumen term deposit yang masing-masing mulai berlaku mulai 1 Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×