Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Biro kredit swasta menjadi bisnis yang menarik, tapi BI belum banyak membuat pagar peraturannya. Untuk melengkapi peraturan mengenai biro kredit swasta, Bank Indonesia (BI) berjanji akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Sebelumnya BI sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. “Surat Edaran akan keluar sekitar Juni,” sebut Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis, Jumat, (12/4).
Sebelumnya, BI menyatakan sudah ada beberapa perusahaan yang ingin menjadi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) atau biro kredit swasta, secara informal. Namun hingga saat ini, Irwan mengaku bahwa belum ada perusahaan sudah melakukan pendaftaran secara resmi untuk menjadi biro kredit swasta.
Dikatakannya, perusahaan yang sudah menyatakan minatnya tersebut masih dalam tahap penjajakan. “Tunggu SE keluar. Setelah itu, mungkin baru kelihatan yang mendaftar,” ucap Irwan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Debitur (SID), jumlah debitur bertambah setiap bulannya. Pada akhir kuartal keempat 2011, terdapat 57,1 juta debitur. Lalu pada periode yang sama di akhir 2012 bertumbuh jadi 66,7 juta debitur.
Kemudian, permintaan Informasi Debitur Individual (IDI) juga tercatat bertumbuh. Pada kuartal keempat tahun 2011 ada 6,1 juta. Lalu di periode yang sama tahun 2012 menjadi 7,1 juta. Ini menunjukkan kebutuhan industri terhadap adanya biro kredit swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News