kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

8 biro kredit asing berminat mendirikan LPIP


Jumat, 15 Maret 2013 / 20:00 WIB
8 biro kredit asing berminat mendirikan LPIP
ILUSTRASI. Ingin Pelihara Anjing Penjaga? Ini 6 Ras Anjing yang Cocok


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) akan beroperasi mulai 2014 mendatang. LPIP merupakan lembaga berbadan hukum Indonesia yang mengumpulkan dan mengelola data perkreditan untuk informasi perkreditan bagi perbankan.

Saat ini, BI membuka peluang bagi pihak BUMN atau swasta yang ingin membentuk LPIP dapat mengajukan izin ke bank sentral. "Ada delapan biro kredit internasional yang secara informal berkeinginan untuk menjadi LPIP," kata Sani Eka Duta, Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinana dan Informasi Perbankan BI, Jumat (15/3).

Sani menambahkan, delapan biro kredit asing ini berasal dari Amerika Serikat (AS), Italia, Korea, Singapura dan Jepang. Nah, saat ini mereka sedang membentuk izin badan hukum Indonesia untuk menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Adapun, bagi lembaga yang ingin menjadi LPIP harus menyetor modal Rp 50 miliar dengan kepemilikan saham maksimum sebesar 51%, dan adanya pemilik lokal. "Kami (BI) meminta agar lembaga asing yang ingin mendirikan LPIP harus berpartner dengan investor lokal," tambahnya.

Selain delapan biro kredit asing yang berkeinginan mendirikan LPIP. Ada juga asosiasi perbankan, asosiasi sistem pembayaran dan investor perorangan yang ingin berpartner membentuk lembaga biro kredit di Indonesia.

Menurutnya, pada tahap awal akan ada 10 LPIP yang beroperasi, namun setelah lima tahun berjalan akan ada konsolidasi LPIP menjadi lima sampai enam lembaga. "Tahap pertama akan ada banyak LPIP di Indonesia sehingga perbankan dapat memilih LPIP untuk kebutuhan informasi kredit," ucapnya.

Sani bilang lembaga yang mendirikan LPIP dapat menentukan fokus sektor tertentu atau mencakup beberapa sektor pembiayaan atau kredit seperti konsumer, komersial, korporasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Misalnya, LPIP A fokus pada informasi debitur khusus kredit konsumer, kemudian LPIP B fokus pada informasi debitur khusus kredit konsumer dan korporasi. "Nah, calon-calon biro kredit asing tersebut yang berencana mendirikan LPIP itu kemungkinan besar jika beroperasi akan fokus pada bisnis mereka di luar negeri," ucapnya.

BI berharap calon-calon LPIP tidak hanya fokus pada satu sektor saja, namun mereka dapat memberikan informasi debitur kepada bank-bank dari berbagai sektor. Misalnya, sektor UMKM masih banyak debitur atau masyarakat yang belum terakses oleh perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×