kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebagai bank perumahan, bagaimana BTN penuhi aturan rasio UMKM?


Senin, 26 Maret 2018 / 09:23 WIB
Sebagai bank perumahan, bagaimana BTN penuhi aturan rasio UMKM?
ILUSTRASI. Direksi dan komisaris usai RUPS BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak semua bank bisa dengan mudah memenuhi aturan PBI No 17/12/PBI/2015 tentang minimal rasio UMKM. Bagi bank yang terbiasa menyalurkan kredit korporasi dan kredit perumahan akan cukup sulit untuk memenuhi ini.

Misalkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Bank spesifik perumahan ini sejatinya tidak memiliki terlalu banyak kredit UMKM. Hal ini karena saat ini portofolio kredit BTN lebih dari 77% adalah perumahan.

Mahelan Prabantarikso, Direktur BTN bilang terkait ini, bank sudah bersurat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sesuai dengan surat dari OJK, kami telah disetujui sebagai bank yg fokus dibidang perumahan dengan portfolio kredit > 75%," kata Mahelan kepada kontan.co.id, Jumat (23/3).

Terkait komposisi UMKM di tahun 2017 apabila dihitung kredit konstruksi sampai plafond Rp 50 miliar maka komposisinya adalah kurang lebih 15%. Untuk tahun 2018 target sesuai RBB komposisi UMKM adalah sebesar 20%

Sebagai info, tahun ini merupakan batas waktu terakhir ketentuan penyaluran kredit UMKM 20% dari total portofolio kredit. Dalam pelaksanaan PBI minimal rasio UMKM ini dilakukan bertahap dari 2015 sebesar 5% total kredit, 2016 10%, 2017 15% dan 2018 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×