kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?


Kamis, 25 Juni 2020 / 13:21 WIB
Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di _PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Nasabah Asuransi Jiwasraya Berharap ada Pembayaran JS Saving Plan

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Jiwasraya berasal dari 13 korporasi. Di mana menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut sebagai Manajer Investasi (MI)," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Adapun penetapan tersangka itu, kata dia, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan.

Atas hal itu, penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Taspen Life dan Bank BTN Akuisisi Jiwasraya Putra, Ini Bisnis yang Bakal Digarap

Adapun daftar perusahaan manajer investasi yang jadi tersangka atas kasus Jiwasraya tersebut, sebagai berikut
1. PT DM/PAC
2. PT OMI
3. PT PPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MAM
7. PT MNC
8 PT GC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TVI
13. PT SAM

Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain atas kasus Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Asuransi Jiwasraya Putra dijual, nasabah Jiwasraya tuntut kepastian pembayaran klaim

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Keenam tersangka kasus Jiwasraya ini sudah empat kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×