kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 25 fintech menunggu izin final dari OJK


Senin, 25 Februari 2019 / 16:53 WIB
Sebanyak 25 fintech menunggu izin final dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 25 platform fintech peer to peer (P2P) lending tengah menunggu izin final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengajuan izin tersebut akan diproses setelah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersamaan Indonesia (AFPI) menyelenggarakan program sertifikasi.

Hingga saat ini, hanya ada satu perusahaan yang mendapatkan izin permanen dari OJK, yaitu PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Sedangkan 98 pemainnya lainnya masih bersatus terdaftar.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, pihaknya masih menyeleksi platform yang mengajukan izin dari kesiapannya dalam beberapa hal, seperti keamanan data melalui tanda tangan digital dan teknologi penilaian kredit.

“Mereka juga diminta kesiapannya untuk bekerjasama dengan perusahaan asuransi mikro serta menyiapkan tim penagih kredit. Setidaknya ada 20 standar prosedur yang dijalankan,” kata Hendirkus di Jakarta beberapa waktu lalu.

Setelah standar prosedur tersebut terpenuhi, maka perusahaan fintech harus mengikuti proses sertifikasi dari asosiasi. Diantaranya pelatihan bagi tim penagih, baik dari internal maupun eksternal perusahaan, yang dilakukan mulai Februari 2019.

Selain itu, perusahaan juga mengikutsertakan pemegang saham, komisaris dan direksi dalam program sertifikasi. Menurutnya, program tersebut diselenggarakan oleh asosiasi berupa acara seminar yang diperkirakan terealisasi pada awal Maret ini.

“Mereka akan mempelajari regulasi bisnis fintech, kode etik, undang-undang informasi dan transaksi teknologi dan aturan perpajakan,” jelasnya.

Nantinya program sertifikasi ini berlangsung secara bertahap, di mana akan ada kelas pada level dasar hingga lanjutan. Dalam hal ini, pihak asosiasi tengah mempersiapkan proses sertifikasi bagi pimpinan perusahaan tersebut.

“Untuk sementara program sertifikasi belum siap, tetapi proses perizinan tetap kami lanjutkan,” tambahnya.

Co-Founder & CEO Akseleran Invan Nikolas Tambunan, menyebut terdapat 17 platform yang dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin permanen dari OJK. Salah satunya, adalah Akseleran.

Dua hal yang telah dipersiapkan Akseleran, yaitu tanda tangan digital dan pembatasan penggunaan escrow account maksimal dua hari. Escrow account adalah rekening giro di bank atas nama perusahaan fintech yang merupakan tempat penitipan dana dari investor yang akan disalurkan kepada peminjam.

Menurutnya, untuk mendapatkan izin usaha dari otoritas kian ketat, sehingga tidak mudah mendapatkannya. Meski demikian, ia melihat prosedur ketat yang diterapkan otoritas tersebut mempertimbangan perkembangan zaman dan demi kepentingan industri untuk memberikan perlindungan kepada konsumen serta pengembangan inovasi.

“Sejauh ini, OJK banyak berdiskusi dengan industri dalam mengatur, jadi walaupun ketat tapi sampai saat ini masih sesuai,” kata dia.

CEO Modalkku Reynold Wijaya mengaku, perusahaanya juga menunggu izin final dari OJK. Ada beberapa yang tengah dikerjakan Modalku, untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin tersebut.

“Proses requirement memang tidak bisa langsung selesai, karena tidak bisa semuanya cepat selesai. Kami pun tidak tahun ini proses pengerjaannya akan selesai kapan,” katanya.

Merujuk peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, bahwa terdapat perbedaan status berizin dan terdaftar.

Pertama, penyelenggara yang mengajukan pendaftaran wajib memiliki modal setor Rp 1 miliar. Kemudian rutin melakukan pelaporan secara berkala setiap tiga bulan sekali tentang jumlah pembeli pinjaman, kualitas pinjaman, kegiatan yang dilakukan setelah terdaftar selama satu tahun.

Setelah mendapatkan status terdaftar, perusahaan tersebut wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak memperoleh status terdaftar di OJK. Bagi perusahaan yang mengajukan izin, wajib memiliki modal yang disetor Rp 2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×