Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren bangkrutnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) baik yang basis konvensional maupun syariah terus menunjukkan penurunan tiap tahunnya. Di sisi lain, seluruh simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi dan dinyatakan layak bayar telah dijamin aman dan juga telah mendapatkan klaim pembayaran dari LPS.
Tahun ini saja, tercatat hanya 1 BPR yang dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong) yang diputuskan bangkrut pada 2 Februari 2023 lalu.
Sejak beroperasi pada tahun 2005, LPS sampai dengan sekarang ini, telah melikuidasi sebanyak 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.
Dari total jumlah bank yang dilikuidasi tersebut, LPS mencatat pembayaran klaim penjaminan simpanan per 31 Juli 2023 sebanyak Rp 1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening.
Baca Juga: Rasio NPF Bank Syariah Kian Membaik
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin menyampaikan skema pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS kepada nasabah yang banknya dilikuidasi telah diatur sesuai dengan kebijakan LPS.
Terhitung 90 hari setelah BPR mengalami kebangkrutan, LPS segera bertindak dengan mengumumkan jangka waktu pembayaran klaim yang diperuntukkan untuk nasabah, setelahnya, nasabah dapat menghubungi pihak LPS untuk pengajuan klaim.
Simpanan nasabah yang dapat diklaim adalah simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar, yakni dengan batas jumlah simpanan Rp 2 miliar dan dengan suku bunga simpanan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
Sebagai contoh, penanganan Klaim Penjaminan PT BPRS Asri Madani Nusantara (Dalam Likuidasi) yang dinyatakan bangkrut per 15 September 2021.
Adapun total simpanan tercatat sebesar Rp 16,20 miliar dengan total Rekening 2.476 Rekening. LPS melaporkan total Simpanan Layak Bayar yakni sebesar Rp 16,15 miliar (99,68%) dengan 2.152 rekening (86,91%).
Sementara terdapat simpanan Tidak Layak Bayar (TLB) sebesar Rp 51,21 juta (0,32%) dengan total Rekening 324 rekening (13,09%).
LPS melakukan dropping dana sebesar Rp 15,59 miliar atas 2.034 rekening simpanan dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 16,20 miliar atas 2.476 rekening setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp 2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
Kisah Nasabah dari BPR yang Bangkrut
Salah satu nasabah yang membagikan pengalamannya bagaimana LPS menjamin simpanannya di BPR yang dinyatakan bangkrut adalah Nuryatimah. Ia adalah seorang penjual sate yang menyimpan dananya di BPR Bagong yang berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pemilik usaha sate dan gulai kambing ini rutin menyetorkan keuntungan hasil dagang ke tabungannya di BPR Bagong. Ia sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR Bagong dan memiliki simpanan ratusan juta rupiah. Setiap harinya, ia menyisihkan uang hasil usahanya sekitar Rp 100.000 sampai Rp 500.000 sebagai tabungan masa depan untuk keluarganya dan keperluan modal usaha.
Nuryatimah bercerita, dirinya berniat menarik uang tunai dari BPR Bagong, namun pihak BPR mengaku tidak dapat melayaninya. Saat itu, informasi yang didapat dari staf di BPR tidak memuaskan dan terkesan cenderung menutup-nutupi. Untungnya, ia mengenal salah satu manajer BPR Bagong dan mendapatkan penjelasan bahwa BPR tersebut berada dalam penanganan LPS.
“Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujarnya kepada awak media dalam bincang-bincang secara daring di kantor LPS, Senin (28/8).
Baca Juga: Peningkatan Kredit Menganggur di Perbankan Masih Berlanjut
Setelah itu, Nuryatimah dihubungi oleh pihak LPS bahwa ia dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri, hanya dengan membawa tabungan, KTP, dan mengantri selama beberapa jam, kemudian langsung dananya cair.
Saat BPR Bagong bangkrut, Nuryatimah masih memiliki tabungan sekitar Rp 25 juta, sehingga ia mendapatkan dana tersebut sepenuhnya karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.
Tidak hanya Nuryatimah, dua nasabah BPR lainnya yang juga dilikuidasi oleh LPS juga telah merasakan manfaat penjaminan LPS. Juga dari Jawa Timur, tepatnya Jember, dr. Haripitono menceritakan bagaimana ia dan rekan-rekan dokter lainnya mempunyai grup usaha di bidang diagnostik medik. Mereka lalu membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani. Setiap rekening yang mereka miliki berjumlah sekitar Rp 2 miliar.