Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 28 dana pensiun (Dapen) terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama kuartal I-2019. Penyebabnya, mayoritas Dapen tersebut terlambat melaporkan kinerja keuangan Desember 2018.
Berdasarkan laporan OJK kuartal I-2019, sanksi tersebut mayoritas diberikan kepada Dapen yang telat memberikan laporan keuangan Desember 2018.
Maka itu regulator memberikan teguran tertulis pertama. Sedangkan terbanyak kedua, berupa peringatan tertulis karena tidak memenuhi syarat investasi di Surat Berharga Negara (SBN).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian bentuk pengawasan dan itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang ada.
Adapun sanksi pelanggaran itu beragam mulai dari surat peringatan pertama sampai ketiga, kemudian pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga pencabutan izin usaha.
“Setiap dana pensiun yang menerima sanksi dari OJK berpeluang untuk dicabut izin usahanya atau ditarik sanksinya. Itu semua bergantung dari rencana bisnis perusahaan yang bersangkutan bias merespon sanksi yang dikenakan untuk melakukan perbaikan secara kongkrit dan wajar,” jelas Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).
Menurut Sekar pengenaan sanksi itu bukan hanya terhadap industri dana pensiun tetapi seluruh industri jasa keuangan yang ada dalam pengawasan OJK.
Secara umum, sanksi diberikan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) yang melanggar ketentuan yang berlaku dan sanksi dapat dicabut jika mereka memenuhi ketentuan tersebut.
“Namun apabila LJK tidak bisa mengatasi sanksi hingga waktu yang diberikan maka akan diberikan sanksi sanksi berikutnya hingga pencabutan izin usaha,” tambahnya.
Untuk memperkuat pengawasan ke depan, regulator akan memperkuat Risk Based Supervision secara menyeluruh terhadap industri keuangan non-bank (IKNB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News