kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 34 Fintech Kenakan Sanksi Administratif dari OJK Selama Bulan Lalu


Selasa, 05 September 2023 / 19:13 WIB
Sebanyak 34 Fintech Kenakan Sanksi Administratif dari OJK Selama Bulan Lalu
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2023.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan sanksi administratif tersebut dikenakan atas pelanggaran peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).

Baca Juga: OJK Beri Surat Peringatan kepada Fintech yang Belum Penuhi Modal Minimum

Agusman menambahkan OJK terus mendorong industri fintech P2P lending tumbuh dan berkembang secara aman. Dengan demikian, dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Di sisi lain, OJK telah memberikan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023.

Agusman mengatakan OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×