kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 34 Fintech Kenakan Sanksi Administratif dari OJK Selama Bulan Lalu


Selasa, 05 September 2023 / 19:13 WIB
Sebanyak 34 Fintech Kenakan Sanksi Administratif dari OJK Selama Bulan Lalu
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2023.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan sanksi administratif tersebut dikenakan atas pelanggaran peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).

Baca Juga: OJK Beri Surat Peringatan kepada Fintech yang Belum Penuhi Modal Minimum

Agusman menambahkan OJK terus mendorong industri fintech P2P lending tumbuh dan berkembang secara aman. Dengan demikian, dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Di sisi lain, OJK telah memberikan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023.

Agusman mengatakan OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×