Reporter: Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif pada PT Millenium Capital Management (PT MCM).
OJK dalam pengumumannya, 16 Juni 2023, menyebutkan, pemberian sanksi administratif ini didasari pada hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT MCM.
Sanksi administratif yang diberikan pada PT MCM berupa denda Rp 1,4 miliar dan perintah tertulis untuk segera melakukan pembubaran Reksa Dana Millenium Balance Fund.
OJK menyebut, PT MCM melakukan pelanggaran pada beberapa pasal antara lain, Pasal 36 dan Pasal 42 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual dan beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI).
Baca Juga: OJK Jatuhi Sanksi Administratif Pada Kresna Asset Management
Pelanggaran selanjutnya sesuai dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020 Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RB) dan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu.
PT MCM juga melakukan pemberian jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, pemberian jaminan ini dilakukan oleh Lim Angie Christina selaku pemegang saham pengendali PT MCM dan termasuk pada pelanggaran POJK Nomor 17/POJK.04/2022 Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam pelanggaran ini, Lim Angie Christina diberikan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta, dan perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, PT MCM melakukan pelanggaran terhadap POJK Nomor 2/POJK.04/2020 terkait kepemilikan Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang sebelumnya sudah melakukan pencatatan efek di PT BEI lebih dari 5%, angka ini lebih dari modal yang disetor perusahaan.
Pelanggaran terakhir tentang pembubaran RD Millenium Balance Fund yang sempat diperintahkan oleh OJK kepada PT MCM, namun sampai saat ini PT MCM belum melaksanakan perintah tersebut. Pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 4/POJK.04/2023.
Berdasarkan kelima pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT MCM tersebut, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda dengan sistem tanggung renteng kepada Henry F S Lambe, Ario Wishnu Adhikari, dan Fahyudi Daniatmadja sebesar Rp 720 juta.
Sanksi administratif lainnya berupa denda sistem renteng diberikan juga kepada Ario Wishnu Adhikari dan Fahyudi Daniatmadja sebesar Rp 150 juta.
Baca Juga: Menyerah, OJKL TaniFund Tak Mampu Atasi Gagal Bayar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News