kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 26% Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Rp 2,5 Miliar, OJK: Bisa Kena Sanksi


Selasa, 16 Mei 2023 / 20:40 WIB
Ada 26% Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Rp 2,5 Miliar, OJK: Bisa Kena Sanksi
ILUSTRASI. Ada c102 perusahaan fintech peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 102 perusahaan fintech peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Namun, dari total 102 perusahaan pinjol terdapat beberapa pinjol yang tak memenuhi persyaratan, salah satunya minimum modal senilai Rp 2,5 miliar.

Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan menjelaskan sekitar 25%-26% dari total 102 perusahaan pinjol legal belum memenuhi persyaratan permodalan. 

Namun, dia mengungkapkan perusahaan tersebut tengah berupaya memenuhi persyaratan permodalan.

Baca Juga: OJK Pertimbangkan Atur Ulang Batasan Maksimum Pinjaman di Fintech

"Mereka dalam tahap peningkatan modal, bukan berarti diam saja," ucap dia, Selasa (16/5).

Bambang menerangkan perusahaan yang tak memenuhi syarat harus meningkatkan modalnya paling lambat hingga jatuh tempo pada Juli 2023 dengan minimal modal Rp 2,5 miliar.

Dia menjelaskan kalau perusahaan tersebut tak bisa memenuhi persyaratan, tentu dapat dikenakan sanksi bermacam-macam.

"Bisa saja dilakukan peringatan, tahapan-tahapan pengawas, teguran, hingga pembatasan kegiatan usaha," ujarnya.

Baca Juga: Ketua AFPI: 23 Perusahaan dengan TWP90 di Atas 5% Mayoritas Pembiayaan Konsumtif

Bambang juga mengatakan apabila perusahaan pinjol tersebut menyerah dalam memenuhi persyaratan modal minimum, tentu bisa menyerahkan izin usaha ke regulator. 

Namun, jika cepat menyelesaikan, surat teguran yang telah dilayangkan bisa segera dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×