kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.723   -12,11   -0,16%
  • KOMPAS100 1.200   -1,91   -0,16%
  • LQ45 958   -0,97   -0,10%
  • ISSI 232   -0,58   -0,25%
  • IDX30 492   -0,52   -0,10%
  • IDXHIDIV20 591   0,04   0,01%
  • IDX80 137   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 142   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 164   -0,28   -0,17%

Sejak Awal Tahun 2024, OJK Sudah Suntik Mati Tiga BPR


Senin, 05 Februari 2024 / 20:29 WIB
Sejak Awal Tahun 2024, OJK Sudah Suntik Mati Tiga BPR
ILUSTRASI. Sejak Awal Tahun, OJK Sudah Suntik Mati Tiga BPR


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperbaiki industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kian terlihat di awal tahun 2024 ini. Hal tersebut tercermin dari langkah tegas regulator dalam menyuntik mati BPR yang tak kunjung sehat.

Belum dua bulan berjalan penuh di awal 2024 ini, OJK sudah mencabut izin usaha tiga BPR. Di antaranya adalah PT BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Wijaya Kusuma dan BPR Usaha Madani Karya Mulia.

BPR Usaha Madani Karya Mulia menjadi yang paling baru dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2023.  Pertimbangannya, OJK sudah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Baca Juga: Pencabutan Izin BPR Kembali Terjadi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

“Namun demikian direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Kepala OJK Solo Eko Yunianto dalam keterangan resmi (5/2).

Eko juga menjelaskan OJK sudah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat sejak 4 April 2023.

Sebelumnya, BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Kota Madiun juga memiliki permasalahan yang sama. Di mana, bank tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Tak sekadar mencabut izin usaha BPR, langkah OJK dalam memperkuat industri ini diwarnai dengan penerbitan regulasi baru. Akhir pekan lalu, OJK telah menerbitkan dua beleid baru terkait BPR yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Baca Juga: Penuhi Modal Inti, BPD Ramai-Ramai Masuk KUB

Dua POJK yang diterbitkan tersebut antara lain POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa bilang POJK 28/2023 memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. 

“POJK 28/2023 sudah mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023,” ujar Aman.

Sementara,  POJK 1/2024  diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Baca Juga: BPD dan BPR Dikejar Ketentuan Modal Inti

Aman menyebutkan penerbitan POJK 1/2024 tidak hanya untuk menyesuaikan dengan UU P2SK yang diterbitkan tahun lalu. Melainkan, ada beberapa latar belakang yang mendorong penerbitan POJK tersebut.

Beberapa di antaranya adalah penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025. Serta, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi COVID-19.

“Serta penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×