Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian hukum terkait penyapihan atau spin off unit usaha syariah (UUS) bank semakin jelas. Lewat kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tak ada lagi kewajiban melakukan spin off.
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) saat ini terdapat 20 entitas UUS di industri bank syariah. Lantaran, BPR Riau Kepri baru saja melakukan konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah.
"Setahu saya, hanya satu UUS yang akan tetap spin off. Sisanya masih berharap agar model bisnis UUS masih bisa tetap dipertahankan," ujar Sekretaris Jenderal Asbisindo Herwin Bustaman kepada KONTAN pada Jumat (3/3).
Lanjut ia, bila progres satu USS itu rampung, maka akan tersisa 19 UUS lagi hingga akhir 2023 mendatang. Ia menyatakan saat ini, pelaku UUS masih menunggu aturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat peraturan OJK (POJK).
Adapun Direktur Utama Bank CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan percaya potofolio Syariah akan lebih cepat bertumbuh tanpa spin off menjadi bank umum syariah (BUS). Lantaran pilihan untuk tidak menyapih UUS tetap bisa menjalankan misi inklusifitas.
Baca Juga: Amanat UU P2SK, OJK Akan Susun POJK Spin Off UUS Perusahaan Asuransi dan Penjaminan
"Itu yg sudah dibuktikan oleh CIMB Niaga dengan pertumbuhan portofolio Syariah yang cukup tinggi setiap tahunnya sejak kami canangkan Syariah First di 2016. Jadi sebaiknya memang jangan eksklusif," jelas Lani kepada KONTAN pada Jumat (3/3).
Ia menyebut CIMB Niaga bersama asosiasi dan juga regulator telah membuat berbagai kajian. Isinya memberikan alternatif UUS dan BUS akan yang terbaik untuk pertumbuhan Syariah lebih lanjut.
"Dan kami akan terus mengembangkan Syariah portf lewat UUS. Bisnis pembiayaan syariah CIMB Niaga, kami harap bisa tumbuh dua digit secara total dari KPR, KK , UKM dan korporasi," tambahnya.
Sedangkan OJK sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off UUS sesuai amanat UU P2SK. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan regulasi itu akan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.
"Di perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan. Sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah," papar Mirza.
Lanjutnya, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS. Antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.
"Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
Baca Juga: Bank Sinarmas Dapat Persetujuan OJK Untuk Spin Off Unit Usaha Syariah
Adapun PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) akan melanjutkan spin off unit usahanya. Seiring dengan persetujuan Prinsip dari OJK bagi Bank Sinarmas untuk melakukan pemisahan atau spin off UUSnya menjadi BUS baru dengan nama PT Bank Nano Syariah bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas.
Namun, Bank Nano Syariah belum bisa melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha. Saat ini Bank Sinarmas sedang dalam proses pengajuan izin usaha untuk Bank Nano Syariah ke OJK.
Sedangkan, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp 510 miliar dengan tujuan transaksi penyetoran modal dan akan menjadi pengurangan modal inti bagi Bank Nano Syariah.
"Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak yang berwenang kepada Bank Sinarmas atau UUS dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktivitas UUS beralih kepada PT. Bank Nano Syariah dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku," jelas manajemen Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi, belum lama ini.
Direksi Bank Sinarmas menjelaskan tujuan spin off itu adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing. Sehingga mampu merespons tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis serta kompleks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News