Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi tercatat belum memenuhi syarat minimum modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
alam peraturan OJK (POJK) Nomor 67 tahun 2016 ditetapkan batas minimum modal pendirian perusahaan asuransi sebesar Rp 150 miliar atau meningkat signifikan dari sebelumnya Rp 100 miliar.
Setelah aturan tersebut berjalan, ternyata masih ada beberapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat minimum modal. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatatkan, sepanjang 2017, terdapat 45 perusahaan asuransi umum dari total 76 pemain yang modal disetor masih di bawah Rp 150 miliar.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimuthe menjelaskan, alasan kenapa masih banyak pemain yang belum memenuhi aturan tersebut, karena mereka masih tahap penyesuian. Menurutnya, kewajiban pemenuhan aturan itu paling lambat pada tahun 2019.
“Kalau kewajibannya sudah berlaku pada tahun 2019. Maka data perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan atau melanggar itu baru bisa terlihat pada tahun 2020,” kata Dody, ketika di temui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan industri asuransi bisa lebih sehat secara finansial. Misalnya, jika perusahaan mengalami kerugian, bisa memanfaatkan modal yang tersedia.
“Industri asuransi ini memang ahrus siap uang, siap aset karena obyek yang ditanggung banyak. Apalagi, indikator keuangan perusahaan sehat itu dari ketersediaan pendanaan,” ungkapnya.
Untuk menambah modal, pelaku usaha mesti mencari sumber pendanaan lain melalui strategi partnership, seperti merger maupun akusisi. Tapi, itu semua kembali pada rencana bisnis perusahaan yang disetujui pemegang saham.
“Tergantung perusahaanya, apakah menjadi sebagai pemegang saham dominan atau tidak. Jika mau, maka pemilik saham baru bisa masuk, seperti yang terjadi pada akhir-akhir ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News