Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi untuk memburu aset para tersangka.
“Koordinasinya kan masih baru, baru kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK. Nilainya belum, masih dihitung, masih direkap. Banyak sekali, bayangin aja sertifikat aja ada 1.400 sertifikat tanah,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Pulihkan kerugian, Kejagung telisik 1.400 sertifikat tanah milik tersangka Jiwasraya
Febri Adriansyah menjelaskan 1.400 sertifikat sitaan itu untuk mengejar kerugian. Ia menyebut, Kejagung masih mencari aset lainnya milik lima tersangka.
Kejagung telah melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi oleh Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK