kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain blokir rekening, Kejagung buru aset milik tersangka Jiwasraya di luar negeri


Rabu, 22 Januari 2020 / 21:07 WIB
Selain blokir rekening, Kejagung buru aset milik tersangka Jiwasraya di luar negeri
ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan koru


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya aset berupa tanah, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memburu kekayaan tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero). 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah menyatakan telah memblokir 35 rekening bank dari lima tersangka.

Baca Juga: Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya

"Kita sudah blokir 35 rekening di 11 bank dalam negeri. Juga terus pelacakan aset untuk kita upayakan penyitaannya. Nilai (35 rekening) belum kita hitung, baru diblokir," ujar Febri.

Febri mengakui ada beberapa aset yang menggunakan uang Jiwasraya telah dibawa kabur oleh tersangka keluar negeri. Ia meyakinkan akan mengejar aset tersebut. "Aset dilarikan ke luar negeri pasti ada. Oleh sebab itu kita lacak terus. Sampai kemanapun kita kejar," tutur Febri.

Lima tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: OJK akui Jiwasraya sudah bermasalah sejak lama

Kendati demikian, Febri bilang akan melihat pihak-pihak terkait. Bila ada hubungan dengan aset tersangka maka akan disita. 

Ia melanjutkan, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung terus mengendus rekening yang digunakan dalam transaksi investasi Jiwasraya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi untuk memburu aset para tersangka.

“Koordinasinya kan masih baru, baru kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK. Nilainya belum, masih dihitung, masih direkap. Banyak sekali, bayangin aja sertifikat aja ada 1.400 sertifikat tanah,” ujar Burhanuddin. 

Baca Juga: Pulihkan kerugian, Kejagung telisik 1.400 sertifikat tanah milik tersangka Jiwasraya

Febri Adriansyah menjelaskan 1.400 sertifikat sitaan itu untuk mengejar kerugian. Ia menyebut, Kejagung masih mencari aset lainnya milik lima tersangka.

Kejagung telah melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi oleh Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi ntuk mengejar keuntungan tinggi.

Baca Juga: Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% di antaranya yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% lainnya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×