kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya


Rabu, 29 April 2020 / 16:42 WIB
Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyelesaian kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan saat ini proses kasus Indosurya tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Seiring dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah melakukan audit gabungan mengenai hal ini sejak Senin (27/4). Agus menyebut proses audit gabungan ini bakal memakan waktu selama dua minggu kerja efektif.

Baca Juga: Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta

Agus menyatakan bila ada temuan pencucian uang, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan guna melacak aliran penggunaan dana anggota koperasi.

“Saat ini di Bareskrim memang sudah ada penahanan karena ada dugaan delik pidana dengan pasal berlapis yakni penipuan, perbuatan curang, pengelapan, dan tindak pidana perbankan. Kami Kemenkop UKM bersama OJK sedangkan melakukan join audit yang hasilnya akan perkuat proses hukum,” ujar Agus kepada Kontan.co.id pada Rabu (29/4).

Lanjut Ia, Kemenkop UKM juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir bila ada upaya perubahan badan hukum, logo, maupun susunan pengurus. Agus menyatakan hingga saat ini, Koperasi Indosurya tidak lagi beroperasi.

“Sesuai UU Koperasi, anggota bisa berkomunikasi dan membentuk badan perwakilan anggota untuk mendorong rapat anggota tahunan (RAT) 2019. Sebab, boleh saja pengurus masuk ranah hukum, tapi bisnis koperasi bisa diselamatkan oleh anggota,” tambah Agus.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp10 triliun tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9% hingga 12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5% hingga 7% pada periode yang sama.

Ia menekankan penentuan nasib dana anggota hanya bisa diputuskan melalui RAT. Agus menyebutkan proses penyelesaian kasus ini ada beberapa opsi. Ia menyebut salah satu upayanya dengan likuidasi koperasi.

“Bila anggota lewat RAT menganggap bahwa koperasi tidak bisa diselamatkan, maka sesuai dengan Undang-undang bisa dilakukan likuidasi di pengadilan. Selain itu, bisa PKPU, kepailitan, maupun likuidasi atau pembubaran koperasi,” tambah Agus.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring", papar Agus.

Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian atau Schedule Pembayaran kepada Anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.

Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini.

Baca Juga: Bank kecil terhimpit regulasi permodalan

Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemkop UKM agar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×