kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat digelapkan, polisi kembalikan puluhan mobil kreditan ke perusahaan pembiayaan


Rabu, 18 September 2019 / 18:08 WIB
Sempat digelapkan, polisi kembalikan puluhan mobil kreditan ke perusahaan pembiayaan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya mengembalikan 37 mobil yang tercatat sebagai aset perusahaan pembiayaan. Mobil ini telah diidentifikasi milik 11 perusahaan multifinance yang sebelumnya digelapkan oleh oknum tertentu.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan Polda Metro Jaya telah mengamankan 66 kendaraan roda empat yang diduga sebagai pencurian, pengelapan, atau fidusia, dan penadahan. Lanjut ia, dari jumlah tersebut sudah terdeteksi sebanyak 37 mobil milik 11 perusahaan multifinance.

Baca Juga: Polda Metro Jaya temukan penggelapan atas 66 mobil kreditan

“Jadi Polda Metro Jaya memberitahukan ada data-data temuan mobil kepada asosiasi. Lalu kita cek dengan Asset Registry Rapindo. Lalu ketahuan mobil tersebut milik siapa, karena belum semua pemain multifinance tergabung di Rapindo juga saya bagikan informasinya ke grup direksi. Nah terdeteksi sebanyak 37 unit,” ujar Suwandi di Jakarta pada Rabu (18/9).

Asset registry milik APPI ini dioperasikan oleh PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo). Pusat data aset ini mampu menghindari terjadinya double multiple pledging maupun financing yang disinyalir banyak dilakukan perusahaan pembiayaan.

Sistem ini merupakan pusat data aset multifinance, yang berupa nomor rangka, nomor mesin, nomor sasis, dan nomor plat kendaraan bermotor yang menjadi agunan.

Setelah terdeteksi, lanjut Suwandi para multifinance harus mampu membuktikan kepemilikan dengan membawa berkas seperti buku pemilik kendaraan bermotor untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Nah setelah itu, barulah perusahaan multifinance bisa mengambil mobil tersebut dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Outstanding kredit BNI ke sektor pariwisata capai Rp 28,7 triliun

Lanjut Suwandi mobil yang pembiayaannya tersebut harus mengikuti prosedur lelang. Bila hasil lelang masih menyatakan rugi maka sisa pembiayaan kembali ditagihkan kepada debitur. Namun bila hasil lelang menguntungkan maka selisih untung harus dikembalikan.

Suwandi tidak merinci jumlah kerugian dari aksi ini, Ia menyatakan kasus pengelapan ini memberikan dampak bagi pembiayaan macet perusahaan multifinance. Namun Ia mengaku tidak memberikan dampak yang signifikan.

Ia bilang saat ini rasio pembiayaan bermasalah dari multifinance atau non performing financing (NPF) masih kecil. Hingga Juli 2019, NPF industri pembiayaan di level 2,74% turun dari posisi Juli 2018 di level 3,18%.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×