kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polda Metro Jaya temukan penggelapan atas 66 mobil kreditan


Rabu, 18 September 2019 / 15:39 WIB
Polda Metro Jaya temukan penggelapan atas 66 mobil kreditan
Polda Metro Jaya dan APPI gelar barang bukti penggelapan kendaraan milik multifinance


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menemukan 66 kendaraan roda empat yang berhasil di jaring dari sindikat ataupun perorangan yang melakukan pengelapan, pencurian, dan pembiayaan ganda (double financing). Kendaraan ini disinyalir milik perusahaan multifinance.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sapta Maulana Marpaung menyatakan mobil tersebut ditemukan kebanyakan di luar Jakarta bahkan Pulau Jawa. Namun proses penyidikannya tetap dilakukan di ibu Kota. Mobil ini terjaring lantaran pengendara tidak mampu membuktikan kepemilikan aset tersebut.

Baca Juga: Outstanding kredit BNI ke sektor pariwisata capai Rp 28,7 triliun

“Kita sudah ada kerja sama dengan baik bersama Pasca Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), jadi agak mudah buat kita untuk mendeteksi kepemilikan mobil. Kemungkinan akan bertambah jumlahnya, karena setiap hari mengerjakan tersebut,” ujar Sapta di Jakarta pada Rabu (18/9).

Sapta menyebut terdapat beberapa modus yang dilakukan oleh oknum tersebut. Baik menggunakan data palsu. Ia melihat tren pencurian kendaraan bermotor seiring perkembangan teknologi semakin menurun. Namun, Ia menilai ada tren pengelapan kendaraan bermotor melalui pembiayaan multifinance

“Sekarang yang lagi tren itu satu orang mengajukan kredit ke beberapa multifinance. Nah memang kita lagi pikirkan regulasinya untuk memperkecil peluang itu. Makanya kita sering-sering komunikasi dengan asosiasi. Supaya pemain-pemain seperti itu tidak ada lagi,” jelas Sapta.

Oleh sebab itu, Sapta menyatakan agar perusahaan pembiayaan lebih meningkatkan langkah pencegahan aksi ini. Sebab kepolisian hanya bertindak sebagai pelaksana bila terjadi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Adira Finance (ADMF) menerbitkan obligasi Rp 1,19 triliun, ini penawaran lengkapnya

Sebenarnya, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sudah menyiapkan langkah mengantisipasi double financing. Asosiasi sudah meluncurkan sistem pusat data aset atau asset registry multifinance, kini himpunan data semakin bertambah. Asset registry ini dioperasikan oleh PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo).




TERBARU

[X]
×