kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,83   -28,90   -3.12%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengkarut rights issue Bukopin, inilah surat menyurat OJK ke Kookmin dan Bosowa


Selasa, 16 Juni 2020 / 07:50 WIB
Sengkarut rights issue Bukopin, inilah surat menyurat OJK ke Kookmin dan Bosowa


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Para pemegang saham Bank Bukopin sepertinya harus duduk satu meja. Terutama para  pemegang saham mayoritas emiten berkode saham BBKP itu, yakni Bosowo Corporation  dengan Kookmin Bank Co.,Ltd. Keduanya ampai 31 Mei 2020 masing-masing memegang saham 23,39% saham BBKP dan 21,99%.

Ini menyusul terbongkarnya surat menyurat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen PT Bank Bukopin Tbk, Kookmin Bank, serta Bosowa. Kontan.co.id mencoba merunut surat menyurat para pemegang saham dengan OJK. Kontan memiliki seluruh salinan  surat menyurat tersebut.

Berawal dari 30 Januari 2020

OJK menyurati Bosowa Korporindo untuk segera menempatkan dana ke escrow account di Bank Bukopin sebagai partisipasi penawaran umum terbatas (PUT) V alias rights issue.

Baca Juga: Jelang rights issue Bukopin, Bosowa menyerahkan surat kuasa khusus ke BRI

4 Mei 2020

Bosowa melaporkan telah menyetorkan dana di escrow account Bank Bukopin.

1. Sampai 31 Maret 2020, penempatan dana Bosowa senilai Rp 139,5 miliar

2. Pada 30 April 2020, ada penambahan setoran dana Rp 45 miliar, sehingga penempatan dana mencapai 193 miliar.

5 Juni 2020

Bukopin menyurati Bosowa terkait dana di escrow account senilai Rp 193 miliar yang belum mencapai jumlah yang diperlukan untuk melaksanakan HMETD sesuai porsi sebanyak 1.090.394.452 saham.

8 Juni 2020

Bukopin bekerjasama dengan Bank BNI untuk technical assistance di bidang tresuri dan management.

10 Juni 2020

Inilah tanggal krusial. OJK berkirim surat kepada Bosowa yang memberikan batas waktu penambahan modal dalam mengatasi permasalahan likuiditas Bank Bukopin lantaran perkembangan tekanan likuiditas memburuk.  

Dana pihak ketiga (DPK) Bank Bukopin  turun sebesar Rp 15,67 triliun sejak Desember 2019 dan terus terjadi penarikan dana sehingga saat ini yang apabila permasalahan likuiditas tidak segera diselesaikan akan membahayakan sistem keuangan.

Dalam surat itu, OJK merujuk surat Bosowa 29 Mei 2020 perihal dukungan Bosowa terkait permodalan Bank Bukopin yang menyatakan bahwa Bosowa bersedia mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang akan diputuskan OJK untuk menyelesaikan permasalahan di Bukopin.

Dalam surat itu juga, OJK juga menyebut ada pertemuan antara manajemen Bukopin dan pemegang saham Bukopin tanggal 28 Mei, antara lain meminta Bosowa untuk membantu menyelesaikan masalah teknis terkait rencana penambahan modal oleh Kookmin.

OJK juga mengirim surat ke Kookmin yang menghebohkan.

Baca Juga: Bank BNI tegaskan tidak akan jadi standby buyer dari rights issue Bank Bukopin (BBKP)




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×