Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Ahmad Febrian
10 Juni 2020
Pada tanggal yang sama, OJK juga berkirim surat ke Kookmin dengan menyebutkan bahwa batas waktu meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas sebesar US$ 200 juta PT Bank Bukopin sampai tanggal 10 Juni 2020.
Ini sesuai surat No. SR15 /D.03 /2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Penegasan Komitmen Kookmin Bank untuk Penguatan Permodalan dan Likuiditas Bukopin dan Surat No. SR-6/PB.3/2020 tanggal 3 Juni 2020 peringatan kepada Kookmin serta video conference dengan OJK pada tanggal 6 Juni 2020.
Dalam surat yang sama OJK juga menyebut, perkembangan tekanan likuiditas BBKP memburuk sehingga DPK turun sebesar Rp 15,67 triliun sejak Desember 2019.
OJK menyatakan bahwa Kookmin telah gagal memenuhi komitmen sebagai pemegang saham.
Yang menarik, baik surat Ke Bosowa dan Kookmin, OJK meminta keduanya tak menghalangi masuknya investor lain. Ternyata ada rencana lain.
Baca Juga: Siap serap rights issue Bank Bukopin, begini kesiapan dana Bosowa
11 Juni 2020
Pagi hari, OJK surati Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar memberi technical assistance ke Bukopin.
Pada saat bersamaan, OJK menyiapkan “Plan C”. Ini rencana ketiga jika Plan A Bosowa dan Kookmin tak jadi masuk serta Plan B BUMN juga gagal. Plan C ini adalah investor lain yang siap masuk rights issue. Dan sudah menyetor dana escrow.
Sampai batas waktu 11 Juni pukul 14.00 WIB batas pengiriman escrom ke Kookmin lewat. Tapi akhirnya pukul 16.00 WIB dapat konfirmasi Kookmin akan mengirimkam dana escrow lewat bank korespondensi asal Amerika Serikat. Dan akhirnya menjelang magrib, duit Kookmin masuk ke rekening Bank Bukopin
“Kookmin menempatkan dana sebesar US$ 200 juta. Selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bukopin di atas 51%," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (16/6).
Baca Juga: Bank Bukopin: Keputusan rights issue ada di tangan pemegang saham