kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.420   19,00   0,12%
  • IDX 7.910   55,58   0,71%
  • KOMPAS100 1.109   7,83   0,71%
  • LQ45 808   3,49   0,43%
  • ISSI 270   2,36   0,88%
  • IDX30 420   2,16   0,52%
  • IDXHIDIV20 487   2,40   0,50%
  • IDX80 122   0,70   0,57%
  • IDXV30 133   0,39   0,29%
  • IDXQ30 136   0,97   0,72%

Sepanjang 2018-2019, Kominfo blokir 4.020 fintech ilegal


Jumat, 10 Januari 2020 / 14:40 WIB
Sepanjang 2018-2019, Kominfo blokir 4.020 fintech ilegal
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Tak hanya itu, Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

“Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Penyaluran pinjaman P2P lending tembus Rp 74,54 triliun, tingkat wanprestasi naik

Kominfo juga telah mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×