kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Sepanjang 2018-2019, Kominfo blokir 4.020 fintech ilegal


Jumat, 10 Januari 2020 / 14:40 WIB
Sepanjang 2018-2019, Kominfo blokir 4.020 fintech ilegal
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Tak hanya itu, Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

“Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Penyaluran pinjaman P2P lending tembus Rp 74,54 triliun, tingkat wanprestasi naik

Kominfo juga telah mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×