kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran pinjaman P2P lending tembus Rp 74,54 triliun, tingkat wanprestasi naik


Rabu, 01 Januari 2020 / 12:39 WIB
Penyaluran pinjaman P2P lending tembus Rp 74,54 triliun, tingkat wanprestasi naik
ILUSTRASI. Rrealisasi akumulasi pinjaman fintech P2P lending hingga November 2019 mencapai Rp 74,54 triliun.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis peer to peer (P2P) lending semakin membesar. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), realisasi akumulasi pinjaman P2P lending hingga November 2019 mencapai Rp 74,54 triliun. Nilai ini tumbuh 228,88% dari posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Pinjaman P2P masih didominasi penyaluran di pulau Jawa yang tumbuh 224,54% menjadi Rp 63,86 triliun hingga November 2019. Adapun penyaluran di luar pulau Jawa tumbuh 250% menjadi Rp 10,68 triliun pada November 2019.

Akumulasi realisasi outstanding P2P lending pada November 2019 tercatat senilai Rp 12,17 triliun. Nilai ini tumbuh 141,11% ytd dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 5,04 triliun.

Baca Juga: Musim P2P lending gemar akuisisi startup

Kenaikan realisasi pinjaman P2P lending ini, diikuti dengan kenaikan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di atas 90 hari. Bila pada Desember 2018, TWP di posisi 1,45%, pada November 2019 naik menjadi 3,51%.

Pinjaman P2P lending ini telah disalurkan kepada 17,24 juta rekening peminjam atau borrower pada November 2019. Nilai ini tumbuh 295,58% dibandingkan Desember 2018 sebanyak 4,35 juta rekening.

Sedangkan jumlah rekening pemberi pinjaman atau lender tercatat sebanyak 591.666 rekening. Jumlah ini meningkat 185,13 dari posisi Desember 2018 sebanyak 207.507 rekening.

Berkat kinerja ini, aset perusahaan P2P lending tercatat sebanyak Rp 3 triliun. Nilai ini meningkat 93,98% dari posisi Desember 2018 senilai Rp 1,54 triliun.

Baca Juga: AFPI akui fintech ilegal Barracuda Fintech pernah ikuti training yang mereka gelar

Hingga November 2019, terdapat 144 fintech terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dari jumlah tersebut terdapat 13 entitas yang sudah mendapatkan tanda izin operasional penuh. Selain itu, hingga saat ini terdapat 13 pemain fintech yang mengarap pasar syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×