kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2018-2019, Kominfo blokir 4.020 fintech ilegal


Jumat, 10 Januari 2020 / 14:40 WIB
Sepanjang 2018-2019, Kominfo blokir 4.020 fintech ilegal
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani dan memblokir sebanyak 4.020 financial technology (fintech) ilegal dari 2018 hingga 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, periode pemblokiran tersebut pada Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019. Kominfo memblokir dari website, aplikasi mulai dari Google Playstore, Youtube dan lainnya.

“Pada 2018, Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore. Tahun berikutnya, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282,” kata Ferdinandus, dalam siaran pers, Kamis (9/1).

Jika dirinci pada 2019 terdapat 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore.

Baca Juga: Kenali 20 fintech baru yang kantongi tanda terdaftar di OJK

Kominfo bergerak proaktif dalam memantauan layanan fintech ilegal. Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga secara proaktif memantau melalui mesin AIS.

Menurut Ferdinandus, hal ini sebagai komitmen Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak 2016, Kominfo menjadi bagian anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh OJK. Kehadiran Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

Tak hanya itu, Kominfo di tahun 2017 juga meluncurkan portal cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

“Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Penyaluran pinjaman P2P lending tembus Rp 74,54 triliun, tingkat wanprestasi naik

Kominfo juga telah mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×