kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2018, Kemkominfo blokir 738 fintech ilegal


Kamis, 20 Desember 2018 / 20:36 WIB
Sepanjang 2018, Kemkominfo blokir 738 fintech ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi Keamanan Fintech


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.

Secara rinci, Kemkominfo memblokir 77 situs web pada September 2018 dan 134 situs web pada Desember 2018. Kemkominfo juga memblokir 140 aplikasi di Google Play pada Agustus 2018, 171 aplikasi pada September 2018, dan 216 aplikasi pada Desember 2018.

Pemblokiran oleh Kemkominfo ini berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aduan masyarakat melalui aduankonten.id dan akun Twitter @aduankonten. Selain itu, Kemkominfo juga menelusuri aduan masyarakat melalui mesin Ais-nya. Mesin Ais dapat memiliki kemampuan untuk mengklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×