kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2019, OJK terima pungutan Rp 5,99 triliun dari lembaga keuangan


Selasa, 04 Februari 2020 / 17:10 WIB
Sepanjang 2019, OJK terima pungutan Rp 5,99 triliun dari lembaga keuangan
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan realisasi anggaran dan penerimaan pungutan pada tahun 2019 ke Komisi XI DPR RI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan realisasi anggaran pada 2019 adalah sebesar Rp 5,47 triliun. Nilai itu mencapai 98,94% dari pagu anggaran sebesar Rp 5,52 triliun.

Ia menambahkan, semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98%. Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp 58,74 triliun digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK.

Baca Juga: Ini empat fokus OJK dalam mereformasi pengawasan industri keuangan non bank

“Sementara itu, realisasi penerimaan pungutan tahun 2019 mencapai Rp 5,99 triliun. Nilai itu 98,83% dari target penerimaan pungutan 2019 yang sebesar Rp 6,06 triliun,” ujar Wimboh pada rapat kerja Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (4/2).

Adapun pungutan dari perbankan sebanyak Rp 4,02 triliun. Sedangkan dari sektor pasar modal sebanyak Rp 894,38 miliar. Pungutan dari sektor IKNB senilai Rp 775,46 miliar dan sektor manajemen strategis sebanyak Rp 299,55 miliar. Pungutan itu akan digunakan untuk kegiatan OJK sepanjang 2020.

"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong optimalnya peran sektor jasa keuangan bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional," tutur Wimboh.

Lanjut Wimboh, OJK berkomitmen untuk senantiasa berupaya mewujudkan mandat yang telah diamanatkan dalam UU OJK. Terutama dalam mewujudkan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel; menjaga stabilitas sistem keuangan; dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: OJK beri izin usaha pada modal ventura milik OCBC NISP

“Dengan komitmen tersebut, kami berharap sektor jasa keuangan akan memiliki ketahanan dalam menghadapi gejolak eksternal, meningkatkan daya saing dengan mengadopsi teknologi, meningkatkan tata kelola dan mewujudkan market conduct untuk konsumen yang lebih baik,” pungkas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×