kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Serikat Pekerja asuransi MAA tuntut pesangon


Rabu, 22 Januari 2014 / 18:09 WIB
Serikat Pekerja asuransi MAA tuntut pesangon
ILUSTRASI. Ini Tahapan Perkembangan Emosi Anak Usia Dini, Orangtua Wajib Paham.


Reporter: Christine Novita Nababan, Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) MAA General Insurance menagih janji manajemen setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 105 karyawannya. Manajemen disebut-sebut mengingkari janji berupa pesangon, meski 83 karyawan di antaranya sudah menandatangani surat kesepakatan antara SP dengan manajemen 29 November 2013 lalu.

Dalam surat kesepakatan tersebut, manajemen mengiming-imingi memberikan pesangon berupa dua kali masa kerja yang ditambah dengan uang pisah dan uang penghargaan. Sayangnya, manajemen berubah pikiran dan mengumumkan bakal menghitung ulang uang pesangon pada 17 Desember 2013. Alhasil, janji tinggal janji.

“Sampai hari ini, manajemen masih belum mencairkan uang pesangon yang menjadi kewajibannya kepada karyawan. Adapun, beberapa di antara 83 karyawan yang sudah menyetujui kesepakatan baru hanya menerima pesangon berupa satu kali masa kerja,” ujar Wakil Ketua SP MAA, Sri Hartati, Rabu (22/1).

Lebih dari dua kali pertemuan bipartit yang telah dilaksanakan, lanjut Sri, berjalan alot tanpa jalan keluar. Karenanya, SP menempuh jalan damai dengan melakukan pertemuan tripartit yang akan dilakukan pekan depan.

Soalnya, manajemen bukan cuma belum memenuhi kewajibannya dengan karyawan, tetapi juga sudah memecat 23 karyawan sisanya tanpa adanya kejelasan. Maksudnya, 23 karyawan yang di-PHK masih diberdayakan hingga saat ini.

Sri yang sudah mengabdi sejak 2003 lalu dengan perusahaan asuransi berbasis di Malaysia ini mengaku nasibnya terlunta-lunta menanti kejelasan dari manajemen. Mantan marketing manager MAA General Insurance ini berharap, pertemuan tripartit yang bakal berjalan pekan depan menemukan jalan keluar. Berdasarkan hitung-hitungan SP, manajemen memiliki kewajiban membayarkan pesangon sekitar Rp 12 miliar kepada seluruh karyawan.

PHK antara manajemen dengan karyawan merupakan buntut dari masalah kesehatan keuangan MAA General Insurance yang semakin parah. Atas permasalahan tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit industri keuangan memutuskan membatasi kegiatan usaha (PKU) perusahaan, dan menetapkan MAA General Insurance masuk dalam direktorat pengawasan khusus asuransi.

Sanksi PKU diberikan OJK sejak awal tahun lalu. Sejak saat itu, MAA General Insurance dilarang melakukan bisnis dan harus menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Itu pun tertunda sampai akhirnya OJK memutuskan menyurati regulator di Malaysia agar MAA General Insurance.

“Setelah kami menyurati regulator industri keuangan di Malaysia, pemiliknya berkomitmen menambah Rp 40 miliar untuk menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah,” imbuh Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK.

Firdaus sendiri menegaskan, pihaknya belum akan mencabut izin usaha perusahaan tanpa penyelesaian kewajiban, terutama kepada pemegang polis, baik klaim maupun ganti rugi. Ia mengklaim, pihaknya akan mengawal upaya penyelesaian kewajiban MAA General Insurance ini.

Mantan akuntan MAA General Insurance yang enggan disebutkan namanya menambahkan, persoalan keringnya kas perusahaan sudah terasa sejak 2008 silam. “Perusahaan kerap menerima bisnis proteksi tanpa mereasuransikannya. Nah saat terjadi klaim dengan uang pertanggungan yang besar, perusahaan mengalami gagal bayar,” terang dia.

Adapun, klaim-klaim dengan uang pertanggungan besar di antaranya berasal dari lini asuransi properti, asuransi pengangkutan kapal dan asuransi alat berat. Hingga berita ini diturunkan, Tony Lau, Direktur Utama MAA General Insurance belum bersedia menerima wawancara karena kesibukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×