kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat Pekerja Jiwasraya Buka Suara Terkait Penolakan PHK


Selasa, 29 November 2022 / 20:06 WIB
Serikat Pekerja Jiwasraya Buka Suara Terkait Penolakan PHK
ILUSTRASI. Karyawan Jiwasraya yang tergabung dalam Serikat Pekerja menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum juga selesai melakukan migrasi polisnya, kini PT Asuransi Jiwasraya justru mendapat tekanan dari karyawannya. Pasalnya, karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghantui mereka.

Langkah PHK ini dilakukan sejalan dengan rencana penutupan Jiwasraya. 

Sekretaris Jenderal I Serikat Pekerja Jiwasraya Nugroho Eko Wibowo mengatakan, ada rencana penutupan Jiwasraya di semester I-2023.

“Penutupan itu disampaikan oleh direktur utama tetapi kami pastikan apakah betul tahun depan Jiwasraya akan tutup, sementara masih ada migrasi pola dan aset, itu tidak terjawab,” ujar Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (29/11).

Baca Juga: IFG Life Sudah Terima Pengalihan Liabilitas dari Jiwasraya Rp 29,3 Triliun

Lebih lanjut, Nugroho merinci bahwa saat ini jumlah karyawan yang ada di Jiwasraya tersisa 189 orang. Dari jumlah tersebut, ada 100 karyawan yang bersedia untuk melakukan migrasi menjadi karyawan IFG Life.

Sayangnya, Nugroho menyebut kesempatan untuk migrasi ke IFG Life tersebut sudah tertutup. Memang, sebelumnya sudah ada beberapa karyawan yang bermigrasi ke perusahaan tersebut.

“Sejak Juni 2021 sampai Januari 2022 sudah ada sekitar 400 karyawan yang sudah migrasi ke IFG Life,” imbuhnya.

Nugroho menjelaskan, skema yang diberikan oleh manajemen terkait PHK mengurangi hak karyawan yang didapat. Sebab, skema yang dilakukan ialah dengan pengunduran diri secara sukarela.

Baca Juga: Putusan Kasus Asuransi Jiwasraya, Manajer Investasi Ini Divonis Bebas

“Kalau dengan nilai pensiun misalnya komposisi hak karyawan itu 100, dengan pengunduran diri ini jadi hanya 40,” jelasnya.

Terakhir, Nugroho menegaskan PHK karyawan harus tetap dibarengi dengan pemenuhan hak karyawan dengan benar. 

"Perusahaan jangan bilang tidak memiliki kemampuan keuangan sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×