Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses verifikasi tagihan kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sudah rampung sejak Senin (22/6).
Sebanyak 6.000 kreditur koperasi telah melaporkan tagihan serta bunga simpanannya kepada tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta.
Anggota tim pengurus PKPU Herliana Wijaya Kusumah menyebut, total tagihan kreditur tersebut lebih Rp 14 triliun. Dari situ, kebanyakan tagihan berasal dari kreditur konkuren baik perorangan maupun institusi besar.
"Saya kira lebih dari Rp 14 triliun. Saya tidak hafal titik dan komanya," kata Herliana, Selasa (23/6).
Baca Juga: Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Cipta ini Akhirnya Menampakkan Diri
Sementara sisanya kreditur preferen dari karyawan koperasi. Namun kreditur tersebut masih menjalani proses ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pesangon yang belum dibayarkan pihak koperasi.
"Debitur (KSP Indosurya) sudah memberi kami list karyawan yang mereka tolak untuk dibayarkan karena masih proses di Disnaker dan PHI," ungkapnya.
Menurutnya, besaran tagihan kreditur akan mempengaruhi hak suara dalam pemungutan suara (voting) pada sidang perdamaian PKPU nanti. Perkara siapa yang pembayarannya didahulukan, kata dia, semua berlaku sama.
Setelah verifikasi, akan dilanjutkan rapat pembahasan rencana perdamaian. Namun agenda pembahasan perdamaian masih menunggu jadwal dari Hakim Pengawas.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya berharap proses PKPU berakhir damai sehingga koperasi bisa segera membayarkan kewajibannya kepada nasabah.
Baca Juga: Utang Indosurya Hampir Rp 14 Triliun, Sebagian Milik Yayasan Untuk Dana Yatim Piatu
"Karena masih banyak orang yang mengharapkan perdamaian, yang tidak mau cuma segelintir orang," katanya.
Namun ia masih irit bicara terkait skema perdamaian atau pengembalian dana yang dipersiapkan koperasi. Sementara skema perdamaian yang telah disodorkan ke kreditur sebelumnya, kemungkinan bisa berubah.
"Masih bisa berubah, maka tunggu saja agenda perdamaian nanti. Kami menunggu masukan positif dari kreditur jika perlu ada revisi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News