kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,32   -14,41   -1.55%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap daftarkan tagihan, para kreditur perbankan akan ikuti proses PKPU Duniatex


Kamis, 03 Oktober 2019 / 19:43 WIB
Siap daftarkan tagihan, para kreditur perbankan akan ikuti proses PKPU Duniatex
ILUSTRASI. Pabrik tekstil Duniatex Group


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Mengutip Debtwire, dalam permohonannya, Shine Golden menagih utang senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000. Shine Golden juga disebut hendak menyeret entitas properti Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Properti (DMDP) ke dalam proses PKPU, meskipun DMDP tak jadi termohon dalam perkara.

Selain tengah menghadapi perkara PKPU, enam entitas Duniatex tersebut kini juga tengah diinvestigasi oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang terhadap utang-utangnya.

Perkara kredit macet Duniatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.

Kegagalan tersebut kemudian merembet. DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.

Dari catatan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun. Utang ini berasal dari 24 pinjaman bilateral perbankan, tiga utang sindikasi, dan satu utang obligasi DMDT.

Baca Juga: Gagal bayar obligasi berbuntut panjang, pendiri Duniatex memohon PKPU sukarela

Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,92 triliun, kemudian DMDT senilai Rp 5,71 triliun, DDT senilai Rp 4,68 triliun, DMST senilai Rp 3,26 triliun, DSSAT senilai Rp 2,13 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Sementara itu Bos Duniatex Group Sumitro juga diketahui telah mengajukan permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri. Permohonan diajukan pada 25 September 2019 dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg.

Permohonan PKPU secara sukarela oleh Sumitro dilakukan lantaran ia juga turut menjaminkan harta pribadinya sebagai agunan kepada bank atas utang yang diterima perusahaannya. 

Utang sindikasi DMDT senilai US$ 215 juta misalnya turut dijamin secara pribadi oleh Sumitro. Sejumlah lahan miliknya juga turut jadi agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×