Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sementara Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Haru Koesmahargyo sebelumnya sempat menyatakan BRI ingin eksposur kredit Duniatex bisa diselesaikan secara bilateral tanpa melalui proses PKPU.
Haru beralasan sebab eksposur kredit BRI dijamin oleh aset tetap Duniatex. BRI dan Duniatex sebelum proses PKPU sejatinya telah menyepakati skema restrukturisasi dimana salah satu opsinya BRI bisa melakukan penjualan aset-aset Duniatex yang diagunkan.
Bank terbesar di tanah air ini tercatat memiliki eksposur kredit senilai Rp 1,4 triliun, dan memagang jaminan dengan rasio 127% dari total nilai eksposur kreditnya. Setelah diputus PKPU pun, Haru bilang BRI akan ikut proses restrukturisasi.
“Kalau arahnya seperti itu (PKPU) kami tentu akan restrukturisasi. Kami pun termasuk kreditur yang pertama meningkatkan status kredit Duniaetx ke level kolektibilitas 2,” katanya.
Baca Juga: Siap dimintai keterangan Bareskrim, kreditur Duniatex bilang pemberian kredit prudent
Sebelumnya sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam proses restrukturisasi utang Duniatex sebelum PKPU menyatakan setidaknya sudah ada kesepakatan restrukturisasi antara Duniatex dengan tujuh kreditur perbankan. Ketujuh kreditur tersebut punya total tagihan lebih dari Rp 4 triliun.
Dari penelusuran Kontan.co.id setidaknya ada tiga bank yang mengaku telah disodorkan skema restrukturisasi. Mereka adalah BRI, PT Bank Mega Tbk (MEGA), dan PT Bank BNI Syariah.
Sumber Kontan.co.id juga mengatakan bahwa skema yang sudah disepakati secara bilateral akan masuk dalam proposal perdamaian yang akan ditawarkan dalam PKPU.
Sementara ketika dikonfirmasi Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji WIjaya & Co bilang saat ini pihaknya masih fokus untuk melanjutkan operasi perusahaan.
“Pasca putusan PKPU saat ini kami akan fokus dulu dalam melanjutkan operasional perusahaan. Konsep restrukturisasi masih kami matangkan,” katanya kepada Kontan.co.id.
Perkara PKPU terhadap entitas Duniatex diajukan oleh salah satu pemasoknya yaitu PT Shine Golden Bridge. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu.
Sedangkan enam entitas Duniatex yang jadi termohon adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DMST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.