kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Siap-siap, Bankir Harus Masukan ATMR Risiko Pasar pada Kalkulasi CAR per Awal 2024


Senin, 02 Januari 2023 / 18:43 WIB
Siap-siap, Bankir Harus Masukan ATMR Risiko Pasar pada Kalkulasi CAR per Awal 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan standar Basel III Reform oleh perbankan. ANTARA FOTO/HO/Humas OJK/wpa/tom.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan standar Basel III Reform oleh perbankan. Oleh sebab itu, bankir harus segera mempelajari dan menerapkan penghitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar. 

Sebab, dalam aturan terbaru, ATMR risiko pasar akan digunakan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang. Artinya, bank harus menyiapkan diri dalam kurung waktu satu tahun ini.  

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK terus mendukung penerapan standar Basel III Reforms pada perbankan. Oleh sebab itu, regulator telah menerbitkan SEOJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan ATMR Risiko Pasar. 

Baca Juga: Menilik Bank dengan Aset Terbesar di Indonesia, Ini Jawaranya

“Antara lain mengatur mengenai klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang akan mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024,” ujar Mahendra secara virtual, Senin (2/1). 

Mahendra menambahkan, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms. Juga penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan dimaksud. 

“Poin penyesuaiannya, pertama, penyesuaian metode perhitungan ATMR sesuai Basel III Reforms," katanya. 

Kedua, pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024. 
Ketiga, penyesuaian terkait isu-isu teknis yang berkembang dalam implementasi selama ini. 

Asal tahu saja, OJK memantau fungsi intermediasi perbankan terus berlanjut di penghujung 2022. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kredit perbankan tumbuh 11,16% secara tahunan menjadi Rp 6,347 triliun per November 2022. 

“Utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 13,15% secara tahunan. Sementara kredit modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing tumbuh 11,27% secara tahunan dan 9,10% secara tahunan,” tutur Dian. 

Sementara itu, himpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,78% secara tahunan menjadi Rp 7.974 triliun. Utamanya didorong oleh tabungan dan deposito. Sehingga loan to deposit rasio (LDR) perbankan di level 79,6%. 

Baca Juga: Belum Terkalahkan, Ini Bank Pemilik Aset Terbesar di Indonesia

“Likuiditas industri perbankan pada November 2022 dalam level memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga. Rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing 134,97% dan 30,42%. Jauh di atas threshold 50% dan 10%,” tambahnya. 

Dian melanjutkan, risiko kredit perbankan melanjutkan penurunan tecermin dari posisi rasio pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPL) nett di level 0,75% dan NPL gross di posisi 2,65% per November 2022. Sedangkan pada Oktober lalu, NPL net di level 0,78% dan NPL gross di posisi 2,72%. 

“Restrukturisasi turun senilai Rp 13,27 triliun pada November 2022 menjadi Rp 499,87 triliun dengan jumlah debitur restrukturisasi sebanyak  2,40 juta nasabah. Sedangkan pada Oktober yang lalu masih 2,53 juta debitur restrukturisasi,” paparnya. 

Sedangkan dari sisi permodalan, industri perbankan memiliki rasio kecukupan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) di level 25,49% per November 2022. Naik tipis dibandingkan posisi Oktober 22,08%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×