CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

LPS Usulkan Iuran Penjaminan Polis 0,2% per Tahun, Begini Respons Industri Asuransi


Selasa, 21 Juli 2026 / 18:48 WIB
LPS Usulkan Iuran Penjaminan Polis 0,2% per Tahun, Begini Respons Industri Asuransi
ILUSTRASI. Pertumbuhan Nasabah Asuransi Jiwa di Indonesia (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan besaran iuran Program Penjaminan Polis (PPP) sebesar 0,1% dari ekuitas sebagai iuran awal dan 0,1% per semester atau 0,2% per tahun sebagai iuran berkala.

Iuran berkala tersebut dihitung berdasarkan Insurance Contract Liabilities (ICL) atau cadangan teknis perusahaan asuransi, sebagai bagian dari pelaksanaan mandat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menilai rancangan iuran tersebut cukup proporsional karena menggunakan cadangan teknis sebagai dasar pengenaan iuran.

Corporate Secretary YOII Rahmat Dwiyanto mengatakan pendekatan itu lebih mencerminkan kewajiban riil perusahaan kepada pemegang polis dibandingkan jika menggunakan manfaat pertanggungan atau premi bruto sebagai dasar perhitungan.

Baca Juga: Tertekan Tahun Lalu, Begini Prospek Industri Asuransi Syariah pada Tahun 2026

"Kami melihatnya sebagai biaya yang wajar untuk mendukung penguatan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujar Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk Rahmat Dwiyanto kepada Kontan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Rahmat, dampak iuran terhadap industri akan bergantung pada karakteristik produk dan struktur biaya masing-masing perusahaan.

Namun, dengan besaran yang saat ini diusulkan LPS, pengaruhnya diperkirakan tidak signifikan terhadap besaran premi maupun operasional perusahaan. Ia menambahkan implementasi skema tersebut masih menunggu ketentuan final yang akan ditetapkan regulator.

LPS juga mengusulkan batas nilai penjaminan polis berkisar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Dengan skema tersebut, sekitar 96%–97% pemegang polis diperkirakan telah tercakup dalam program penjaminan.

YOII menilai batas tersebut relevan karena berfokus melindungi mayoritas nasabah ritel sekaligus menjaga keberlanjutan skema penjaminan.

Perusahaan berharap aturan turunan nantinya memberikan kejelasan mengenai mekanisme penjaminan, khususnya untuk lini asuransi umum, serta evaluasi berkala atas batas nilai penjaminan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menjelaskan ilustrasi besaran iuran PPP. Untuk polis asuransi jiwa dengan premi Rp 5 juta dan uang pertanggungan Rp 5 miliar, perusahaan hanya membentuk cadangan teknis sekitar 60% dari premi atau Rp 3 juta.

Baca Juga: Perubahan UU P2SK Atur LPS Jamin Polis, Asuransi Waspadai Masa Transisi

Dengan tarif iuran 0,1% per semester, iuran yang dibayarkan perusahaan ke LPS hanya sekitar Rp 3.000 per semester atau Rp 6.000 per tahun, sehingga dinilai tidak membebani industri.

Dalam rancangan program tersebut, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, tidak termasuk perusahaan reasuransi, dengan syarat tingkat kesehatan tertentu saat pendaftaran awal.

Cakupan penjaminan meliputi seluruh lini usaha kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Sementara itu, produk endowment yang memiliki unsur tabungan tetap masuk dalam cakupan program.

LPS saat ini mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS) sebagai dasar pelaksanaan PPP melalui pembahasan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Perubahan UU P2SK Mandatkan LPS Jamin Polis Asuransi, Begini Kata AASI

Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026. Jika target itu tercapai, implementasi PPP berpeluang dimulai pada April 2027 dalam skenario optimistis, Juli 2027 pada skenario moderat, atau paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×