kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,02   6,42   0.65%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, bunga deposito di bank akan turun, ini penyebabnya


Selasa, 24 November 2020 / 14:45 WIB
Siap-siap, bunga deposito di bank akan turun, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Siap-siap, bunga deposito di bank akan turun, ini penyebabnya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/11/2019.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bunga deposito di bank berpotensi semakin mengecil. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga  penjaminan di perbankan.

LPS menurunkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 50 basis points (bps) atau 0,5% untuk simpanan berdenominasi rupiah. Sedangkan untuk simpanan berbentuk valuta asing turun 0,25%.

Dengan penurunan ini, maka suku bunga penjaminan LPS di perbankan menjadi:

  • Suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dari 5% menjadi 4,5%
  • Suku bunga penjaminan simpanan valas di bank umum dari 1,25% menjadi 1,%
  • Suku bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR turun dari 7,50% menjadi 7%

Baca juga: Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina harga pembukaan hanya Rp 35 jutaan

"Penurunan suku bunga penjaminan LPS di perbankan ini sesuai hasil rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin, 23/11/2020," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/11/2020).

Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.

Sesuai ketentuan yang berlaku apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau setiap bank untuk selalu memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau pula agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Selanjutnya bank dihimbau pula untuk tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya: November, potongan harga mobil baru Brio, Ignis, Sirion dll Rp 10 juta-Rp 20 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×