Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan terus diperlebar. Usai bertugas mengawasi pasar modal dan industri keuangan non bank tahun ini, dan mengawasi perbankan tahun depan, selanjutnya OJK bersiap-siap menjadi pengawas Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Untuk melakukan pengawasan LKM tersebut akan efektif dilakukan mulai tahun 2015 mendatang. "LKM ini sudah harus diawasi OJK tahun 2015," ucap Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Senin, (17/6).
Ia menyebutkan, nantinya LKM harus meminta izin OJK untuk pendiriannya. Beberapa waktu lalu pun, pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru meluncurkan Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Ini diberlakukan guna mempermudah akses masyarakat miskin atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh pembiayaan mikro, atau untuk memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin atau MBR.
Saat ini, OJK tengah mendata aneka kegiatan yang dilakukan oleh LKM. Firdaus menyatakan, selain melakukan simpan pinjam di daerah, LKM juga bisa menjadi ujung tombak pemasaran asuransi mikro.
Pasalnya, OJK menyadari, hambatan utama dari penyaluran asuransi mikro adalah menyampaikannya ke kelas menengah ke bawah. OJK berharap, setelah berada dalam pengawasannya, perkembangan asuransi mikro bisa berjalan mudah dan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News