kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siapa yang bayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan? Ini jawabannya


Kamis, 25 November 2021 / 06:05 WIB
Siapa yang bayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan? Ini jawabannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

Misalnya saja, apa itu potongan JKK? Iuran JKK berapa? Berapa iuran per bulan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah?

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Ketentuan terkait rincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Penerima Upah (PU) dikelompokkan dalam 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi: 

  • tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan;
  • tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan;
  • tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan;
  • tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan; dan
  • tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan. 

Besar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan kerja. 

Baca Juga: Per Oktober 2021, jumlah peserta PBI JKN mencapai 95,06 juta jiwa

Siapa yang bayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan? 

Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan PU wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara. Adapun upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi peserta penerima upah adalah upah sebulan. 

Upah sebulan yang dimaksud terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila upah dibayarkan secara harian maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah sehari dikalikan 25. 

Sementara itu, jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir. 

Kemudian bila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah Borongan, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online, sudah tahu?




TERBARU

[X]
×