kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siapa yang bayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan? Ini jawabannya


Kamis, 25 November 2021 / 06:05 WIB
Siapa yang bayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan? Ini jawabannya
ILUSTRASI. Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan PU wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara. Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan PU wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Iuran JKK bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta. Berikut rincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan BPU selengkapnya: 

  • Penghasilan sampai dengan 1.099.000: Rp 10.000
  • Penghasilan Rp 1.100.000 - 1.299.000: Rp 12.000
  • Penghasilan Rp 1.300.000 - 1.499.000: Rp 14.000
  • Penghasilan Rp 1.500.000 - 1.699.000: Rp 16.000
  • Penghasilan Rp 1.700.000 - 1.899.000: Rp 18.000
  • Penghasilan Rp 1.900.000 - 2.099.000: Rp 20.000
  • Penghasilan Rp 2.100.000 - 2.299.000: Rp 22.000
  • Penghasilan Rp 2.300.000 - 2.499.000: Rp 24.000
  • Penghasilan Rp 2.500.000 - 2.699.000: Rp 26.000
  • Penghasilan Rp 2.700.000 - 3.199.000: Rp 29.500
  • Penghasilan Rp 3.200.000 - 3.699.000: Rp 34.500
  • Penghasilan Rp 3.700.000 - 4.199.000: Rp 39.500
  • Penghasilan Rp 4.200.000 - 4.699.000: Rp 44.500
  • Penghasilan Rp 4.700.000 - 5.199.000: Rp 49.500
  • Penghasilan Rp 5.200.000 - 5.699.000: Rp 54.500
  • Penghasilan Rp 5.700.000 - 6.199.000: Rp 59.500
  • Penghasilan Rp 6.200.000 - 6.699.000: Rp 64.500
  • Penghasilan Rp 6.700.000 - 7.199.000: Rp 69.500
  • Penghasilan Rp 7.200.000 - 7.699.000: Rp 74.500
  • Penghasilan Rp 7.700.000 - 8.199.000: Rp 79.500
  • Penghasilan Rp 8.200.000 - 9.199.000: Rp 87.000
  • Penghasilan Rp 9.200.000 - 10.199.000: Rp 97.000
  • Penghasilan Rp 10.200.000 - 11.199.000: Rp 107.000
  • Penghasilan Rp 11.200.000 - 12.199.000: Rp 117.000
  • Penghasilan Rp 12.200.000 - 13.199.000: Rp 127.000
  • Penghasilan Rp 13.200.000 - 14.199.000: Rp 137.000
  • Penghasilan Rp 14.200.000 - 15.199.000: Rp 147.000
  • Penghasilan Rp 15.200.000 - 16.199.000: Rp 157.000
  • Penghasilan Rp 16.200.000 - 17.199.000: Rp 167.000
  • Penghasilan Rp 17.200.000 - 18.199.000: Rp 177.000
  • Penghasilan Rp 18.200.000 - 19.199.000: Rp 187.000
  • Penghasilan Rp 19.200.000 - 20.199.000: Rp 197.000
  • Penghasilan Rp 20.200.000 dan seterusnya: Rp 207.000 

Besar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan tersebut dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta setiap bulan. 

Baca Juga: Cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, ada 3 cara



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×