Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih lanjut, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar iuran setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh pekerja dan dirinya.
Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran Iuran bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Denda akibat keterlambatan pembayaran iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya.
Sementara itu, peserta bukan penerima upah wajib membayar iuran yang menjadi kewajibannya. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta.
Pembayaran iuran juga dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan Iuran yang bersangkutan. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News